Komisi VI Terima Aspirasi Paguyuban Robot 'Trading Member' DNA Pro

25-05-2022 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji foto bersama  usai RDPU dengan Paguyuban Robot Trading Member DNA Pro, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Foto: Oji/Man

 

Komisi VI DPR RI menerima aspirasi langsung dari tim kuasa hukum Robot Trading DNA Pro terkait permasalahan investasi yang dihadapi member DNA Pro. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Paguyuban Robot Trading Member DNA Pro. DNA Pro sendiri merupakan platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para anggota DNA Pro.

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji mengatakan telah mendengar aspirasi yang disampaikan Paguyuban Robot Trading Member DNA Pro. Aspirasi ini, nantinya akan diperjuangkan dan disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

 

"Semua pesan saya pikir sudah kita dengar, apalagi dari ibu Suwarni, tentu itu menambah dasar kita untuk memperjuangkan apa yang bapak ibu rasakan," ujar Sarmuji dalam RDPU dengan Paguyuban Robot Trading Member DNA Pro, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

 

Ia pun menambahkan, beberapa aspirasi yang disampaikan di antaranya adalah terdapat kontradiksi antara Bappebti dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dimana Bappebti menyatakan bahwa robot trading adalah ilegal, sementara Kementerian Perdagangan telah memberikan legalitas berupa penerbitan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) kepada DNA Pro.

 

"Kedua, belum ada upaya apapun dari Bappebti dan Kementerian Perdagangan untuk mendorong pengembalian dana kepada member robot trading. Bappebti dinilai terlalu lambat dalam menangani masalah robot trading sehingga kerugian dan korban semakin banyak," kata Sarmuji saat membacakan catatan rapat.

 

Lebih lanjut, di tengah penyegelan yang dialami DNA Pro, Kementerian Perdagangan justru melakukan penerbitan izin baru yaitu SIUPL berbasis risiko dengan mekanisme asesmen yang belum jelas. Untuk itu, percepatan regulasi terkait robot trading sangat diperlukan guna menertibkan investasi-investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

 

Dalam RDPU tersebut, salah satu member DNA Pro Suwarni menyampaikan keluhannya sebagai member DNA Pro yang merasa dirugikan karena tidak bisa mengambil kembali dana yang telah diinvestasikannya. Suwarni sebagai tukang urut, mengaku sangat dirugikan, apalagi seluruh tabungannya telah diinvestasikan.

 

"Saya memohon dengan sangat agar uang saya hasil urut itu bisa kembali lagi. Uang di tabungan saya sudah enggak ada lagi pak, semua saya taruh di DNA itu. Saya memohon dengan sangat ya pak," ungkap Suwarni. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...